Front Pejuang Islam Dalam Kacamata Mahfud MD

oleh -258 Dilihat
oleh
Front Pejuang Islam Dalam Kacamata Mahfud MD

Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah baru-baru ini.

TIRAS.id — “Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi,” kata Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

Mahfud mengaku tak keberatan dengan munculnya ormas baru bernama ‘Front Pejuang Islam’. Hanya saja, kehadiran ormas baru tersebut tidak melanggar hukum. “Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum,” tegas Mahfud MD.

Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P memang seorang politisi, akademisi dan hakim berkebangsaan Indonesia.

Dia pun menegaskan bahwa pemerintah sesungguhnya tak pernah melarang masyarakat untuk membentuk  organisasi atau perkumpulan tertentu.

Buktinya, pemerintah tak pernah melarang keberadaan ratusan ribu ormas atau perkumpulan yang telah lahir dan berdiri hingga saat ini.

“Saat ini ada tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga,” ujarnya.

Di sisi lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga tak mempersoalkan jika suatu organisasi kelak akan berganti haluan, bahkan hingga melahirkan organisasi-organisasi lainnya.

Berangkat dari sejarah di Indonesia, tak sedikit ormas atau partai politik yang merubah namanya karena alasan-alasan tertentu.

“Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa,” ujar Mahfud.

PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang. PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.

Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri,” ungkapnya.

“Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru,” demikian penjelasan pria yang menjabat sebagai Ketua  MK dan Hakim Konstitusi periode 2008-2013.

“Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” tambah pria asal Madura, Jawa Timur itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.