Centris Tidak Terima Uang Dari BI, Maka Dia Bukan Obligor

oleh -90 Dilihat
oleh
Centris Tidak Terima Uang Dari BI, Maka Dia Bukan Obligor

TIRAS.id “Siapa yang menagih orang yang tidak punya hutang padanya adalah kejahatan. Dan yang memblokir, menyita, merampas dan melelang harta orang yang tidak punya hutang itu, bukan lagi kejahatan tapi perampok yang sangat keji,” ujar Andri Tedjadharma, saat diwawancara ekslusif oleh Pemimpin Redaksi Majalah MATRA SS Budi Rahardjo MM.

Andri bercerita bagaimana sejatinya, “Bukan Centris Pengemplang BLBI Tapi Bank Indonesia yang Ngemplang Centris.”

Dari sekian catatan hitam BLBI di antara obligor, Laporan Utama majalah MATRA edisi Mei 2024 menulis ada yang unik. Bank Centris ngasih jaminan 452 hektar tanah, eh malah tidak terima uang satu rupiah pun dari Bank Indonesia.

Maka, untuk menyingkap lebih jauh Majalah MATRA kembali mengupas di Laporan Utama Majalah MATRA edisi cetak Agustus 2024.

Apa yang terjadi, hingga akhirnya ketidakadilan yang diterima Bank Centris Internasional sejak dibekukan 4 April 1998, terus berlanjut sampai sekarang.

Bank Centris Tak Terima Satu Rupiah Pun Dari Bank Indonesia, Benarkah Jaminan Tanah 452 Ha Hilang?

Sidang lanjutan Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) yang menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp11 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum baru selesai.

Setelah molor jadwal, bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (22/7), akhirnya dilakukan sidang terbuka, yang pada dua minggu lagi akan diteruskan secara online.

Sidang mediasi sebelumnya gagal mencapai kesepakatan.

Gugatan dilatarbelakangi penagihan dan pemaksaan pembayaran Rp897 miliar oleh Kementerian Keuangan melalui PUPN dan KPKNL terhadap Bank Centris Internasional/Andri Tedjadharma.

Meski penagihan tersebut telah dibatalkan oleh putusan PTUN Jakarta dan PT TUN DKI Jakarta, KPKNL tetap bersikeras menyita harta pribadi Andri Tedjadharma.

Harta pribadi Andri yang disita, meliputi lahan 3,2 hektar di Bali senilai +/- Rp. 1 Triliun, lahan di Lembang Bandung senilai +/- Rp100 milyar, kantor di Jakarta Barat senilai Rp +/- Rp. 6 milyar, dan villa di Mega Mendung, Bogor, juga senilai Rp. 6 milyar. Bahkan, perbuatan melawan hukum dilakukan KPKNL dengan melakukan pelelangan lahan di Bali.

Sebelumnya, kepada pihak KPKNL, Andri Tedjadharma juga sudah menegaskan bahwa harta pribadinya tidak terkait dengan persoalan BCI, dan meminta KPKNL untuk menyita harta yang relevan, yaitu lahan 452 hektar sesuai Akta 46, yakni perjanjian antara BCI dengan BI.

Akan tetapi, KPKNL melalui suratnya S-3048/KNL.0701/2023, dalam poin 2a, menyatakan menerima pengurusan piutang negara dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kemenkeu, tidak disertai barang jaminan.

Oleh karenanya Andri pun menanyakan keberadaan sertifikat jaminan lahan seluas 452 hektar itu langsung ke Bank Indonesia melalui suratnya. Namun, tiga surat Andri bertanggal 25 September, 30 Oktober, dan 10 November 2023, tidak satu pun yang mendapat balasan atau jawaban dari Bank Indonesia.

Sehingga, kata Andri, proses pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara no 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST ini, menjadi penting dan menarik untuk kejelasan persoalan BLBI yang menyeret nama Bank Centris Internasional.

“Akte 39 itu ternyata mengacu pada PT Centris International Bank (CIB), dengan rekening No. 523.551.000. Bukan rekening PT Bank Centris Internasional (BCI) dengan rekening No. 523.551.0016. Jadi, BPPN, PUPN, dan KPKNL, sudah salah menempatkan BCI sebagai penanggung hutang negara. Seharusnya mereka menagih ke CIB,” jelas Andri.

Andri menegaskan, bukti hasil audit BPK menunjukkan bahwa Rp629 miliar dikreditkan BI ke rekening PT Centris International Bank (CIB) nomor 523.551.000.

Bukan rekening PT Bank Centris Internasional (BCI) nomor 523.551.0016. “Penagihan harusnya dilakukan kepada CIB yang merupakan penanggung utang sebenarnya,” pungkasnya.

PT Bank Centris Internasional (CIB) hasil rekayasa milik Goib, tertera di Kronologis BPK dan rekening koran. Sementara PT Bank Cetris yang asli milik Andri Tedjakusuma tertera di LLG, Surat Sehat, Memoratorium BI, dan Mutasi. Jadi, penagihan terhadap Bank Centris salah alamat?

Yang seharusnya ditagih adalah PT Centris Internasional Bank (CIB).

Di pengadilan inilah akan dibuka siapa pemilik rekening CIB.  Apakah oknumnya masih berkutat di tubuh Bank Indonesia? Karena sudah jelas ada dua rekening, yang terima PT CBI tapi tagihan justru dibenankan ke PT BCI.

Masyarakatpun penasaran, siapa mafia itu. Eng-ing-eng. 

sumber https://www.hariankami.com/keuangan-kami/23613181863/atd-centris-bank-centris-tidak-pernah-terima-uang-dari-bi-maka-dia-bukan-obligor

BACA JUGA: majalah EKSEKUTIF edisi cetak, klik ini  

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.