TIRAS.id — Beredar di jaringan media sosial whatsapps mengenai sejumlah mantan karyawan Kantor Berita Politik RMOL.CO mendatangi Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Jakarta, Senin (9/12) guna berkonsultasi soal hak-hak mereka.
Ketika dikonfirmasi, apakah berita yang beredar di medsos itu? Hoax atau benar, Dar Edi Yoga, membenarkan.
Pria yang beberapa waktu lalu adalah ikon dan pimpinan RMOL bahkan menjadi salah satu motor dari media online RMOL, yang kini jaringan melebar ke seluruh Indonesia. “Ya, benar,” ujarnya singkat, menjelaskan lebih jauh bagaimana bisa terjadi perpindahan kebijakan.
Beredar luas cerita, RMOL.CO (Rakyat Merdeka Online) berpisah dari Rakyat Merdeka Group dan berubah menjadi Kantor Berita Politik (Republik Merdeka). Kini, alamat redaksi dan PT di Priamanaya Building, Lantai Dasar, Jalan Proklamasi No. 53, Jakarta Pusat, 10320.
“Pemisahan diri dan perubahan nama itu berlangsung tanpa dikonsultasikan lebih dulu dengan para karyawan,” jelas Hendry Ginting yang pernah menjadi Pimred RMOL.CO.
Dijelaskan Hendry, di antara para eks karyawan yang berencana menuntut hak-haknya, ada beberapa yang sudah bekerja di atas 10 tahun sampai akhirnya media RMOL.CO (Rakyat Merdeka Online) berpisah dari Rakyat Merdeka Group dan berubah menjadi Kantor Berita Politik RMOL.ID (Republik Merdeka).
Dalam rilis yang disebar itu, disebutkan manajemen baru tak kondusif dalam hal kejelasan status atau kontrak karyawan sejak awal bekerja sebagai karyawan atau wartawan di RMOL.CO.
Singkat cerita, pimpinan perusahaan membuat kebijakan-kebijakan baru dengan nama perusahaan baru dan badan usaha baru pada pertengahan 2019.
“Kami selaku para wartawan dan karyawan dari RMOL.CO dengan ini, ingin mengajukan pertemuan Bipartit antara Pekerja dan Pemberi Kerja untuk penyelesaian hak kami selaku wartawan dan karyawan RMOL.CO,” ujar Hendry Ginting
Mediator Madya Kemenaker Yasman heryanto, Senin, (9/12/2019) menerima sejumlah eks karyawan Kantor Berita Politik RMOL.CO melakukan konsultasi ke Kementrian Tenaga Kerja RI untuk menuntut hak-hak yang semestinya diberikan perusahaan di mana mereka pernah bekerja.
Konsultasi tersebut dilancarkan sehubungan dengan penutupan usaha media RMOL.CO dan merujuk pada amanat UU Ketenagakerjaan.
Perundingan Bipartit yang diajukan para mantan karyawan RMOL.CO, sesuai Pasal 1 angka 10 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU PHI) adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja (serikat buruh) dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan jangka waktu penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
Menurut mantan Pemimpin Redaksi RMOL.CO Hendry Ginting, dirinya dan sejumlah koleganya masih belum memperoleh hak yang harusnya dipenuhi pemberi kerja.
“Apabila dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal,” ucap Hendry.