Batik Keris Group & Asuransi Jiwasraya, Apa Hubungannya?

oleh -1022 Dilihat
oleh
Batik Keris Group & Asuransi Jiwasraya, Apa Hubungannya?

TIRAS.id — Ramai di media sosial, fotonya dengan Harley Davidson.  Sejak akhir tahun 2019 namanya disebut-sebut terlibat dalam skandal BUMN Asuransi Jiwasraya. Tumbal atau oknum? Belum jelas juga.

Sosok ini, memang ramai diperbincangkan karena “dipanggil” Kejakgung untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Benny pada Selasa, 31 Desember 2019 tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), karena menurut kuasa hukum Benny, yakni Bob Hasan. Bahwa kliennya, sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), sejak akhir pekan lalu.

Belum ada konfirmasi dari Benny Tjokrosaputra.

Orang-orang bursa efek menyebut namanya sebagai Bentjok (Benny), kependekan dari nama lengkapnya. Ia adalah cucu Kasom Tjokrosaputra, pendiri Batik Keris — perusahaan batik yang didirikan di daerah Sukoharjo, tepatnya di Kelurahan Cemani pada 1946, yang sudah dirintis oleh orang tua Kasom sejak 1920.

Kini Batik Keris Group bukan hanya bidang tekstil, dan batik, tetapi sudah merambah bisnis properti dan yang lainnya. Khusus di bidang properti, akan menjadi fokus utama bisnis Benny.

Keputusan Benny Tjokro terjun langsung dan serius di bidang pengembang kawasan dan perumahan memang terkesan baru. Namun cikal bakalnya sebenarnya sudah sejak lama, saat keluarganya tengah membesarkan usaha batik.

Sekitar 30 tahun lalu, saat Batik Keris mulai giat ekspansi, pendiri Batik Keris yang merupakan ayah dari Benny Tjokro (Handoko Tjokrosaputro) sering dipusingkan dengan ketersediaan lahan. Terutama untuk pabrik tekstilnya.

”Setiap mau buka pabrik atau tempat produksi baru itu kan butuh lahan cukup besar. Setiap mau beli tanah, harganya terus naik. Ya sudah akhirnya tiap ada peluang beli tanah dan tempatnya layak ayah saya beli,” kisah Benny kepada majalah eksekutif (www.eksekutif.id), suatu ketika.

Seiring berjalan waktu, tanpa terasa, kepemilikan tanahnya semakin banyak. Dimulai di Solo. Lahan itu kemudian dinilai cukup untuk menjadi real estate dan kemudian dibangun.

Real Estate pertama di Solo. Solo Baru. Ia sosok yang canggih, bisa mengeruk keuntungan besar dari transaksi di pasar saham. Kerap disebut-sebut sebagai salah satu market maker alias “bandar” bandar besar di pasar saham. Sepak terjangnya sudah mulai terdengar sejak era 1990-an.

Yang sempat heboh, ketika Benny mendapat sanksi dari Badan Pengawawa Pasar Modal (Bapepam), otoritas pasar modal saat itu sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbentuk. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghukum Benny karena melakukan pelanggaran atas UU Perbankan yaitu melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal. Bahkan, dana yang dihimpun ini jumlahnya sudah mencapai triliunan rupiah.

OJK menyebutkan, pelanggaran UU ini dilakukan karena PT Hanson International telah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Padahal Hanson sendiri bukanlah bank, melainkan perusahaan properti milik Benny.

Untuk mengembangkan bisnis propertinya, dia menggandeng konglomerat seperti Ciputra, Tahir, Tan Kian, dan sebagainya.

Bekerjasana dengan Ciputra Group, Benny membangun Citra Maja Raya dengan konsep hunian terpadu. Sebelumnya Manajemen Hanson mengatakan perusahaan menargetkan mengembangkan lahan seluas 2.600 hektar, dalam jangka waktu 20 tahun.

Dengan Dato Sri Tahir pemilik Mayapada Group, melalui PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) akan mengakuisisi anak usaha PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO). Keduanya merupakan perusahaan milik Bentjok.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), per 13 Desember 2019 Maha Properti berencana mengakuisisi 49,99% anak usaha Hanson yakni PT Mandiri Mega Jaya.

Kemudian Maha Properti juga akan mengakuisisi 49,99% saham PT Hokindo Properti Investama, anak usaha RIMO. Sebagai informasi, Mandiri Mega Jaya memiliki proyek hunian terpadu Citra Maja Raya di Lebak, Banten, bekerja sama dengan Grup Ciputra.

Benny juga menggandeng Tan Kian, pendiri sekaligus pemilik imperium bisnis Dua Mutiara Group, yang hanya membangun properti-properti premium dengan jumlah terbatas.

Sebut saja pusat belanja Pacific Place, perkantoran Pacific Place, perkantoran Millenium Centennial Tower, perkantoran Sahid Sudirman Center, Ritz Carlton Hotel and Residences, JW Marriott Hotel, dan Botanica Apartment.

Sering Memenangkan Sengketa

Dalam persoalan hukum, kiprahnya juga terdengar santer. Lawan hukumnya juga tidak tanggung-tanggung, selain dengan perusahaan nasional, juga melawan perusahaan internasional.

Pada bulan Juli 2018 lalu, Benny memenangkan sengketa peralihan saham Hanson dengan Goldman Sachs di Pengadilan Tinggi alias tingkat banding. Hal tersebut terungkap setelah Hakim Pengadilan Tinggi DKI memberikan putusan untuk menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saham milik terbanding (Benny) adalah saham atas nama (registered stock) yang mencantumkan dengan jelas siapa pemiliknya, sehingga pembanding (Goldman) dapat menelusuri asal-usul pemilik yang sah, karena tidak dibenarkan jual beli oleh penjual yang bukan pemiliknya.

Melalui putusan banding ini, maka pokok sengketa terkait peralihan 425 juta saham Hanson, di mana setelah stock split berjumlah 2,125 ke Goldman Sachs merupakan perbuatan melawan hukum.

Tahun 2019 ini, Benny juga mengukuhkan dominasi kepemilikan aset penting di Maja, berbekal dua keputusan pengadilan, dalam rentang waktu satu tahun terakhir.

Kemenangan tersebut bermakna strategis, lantaran area itu merupakan aset penting milik PT Harvest Time, cucu usaha MYRX melalui PT Mandiri Mega Jaya (MMJ).

Bersama afiliasinya, PT Armidian Karyatama, Harvest Time sudah sejak 6 September 2013 menandatangani kerjasama dengan PT Citra Benua Persada (CBP), anak usaha PT Ciputra Development Tbk (CTRA) di Maja.

Berdasarkan perjanjian itu, Armidian Karyatama dan Harvest Time wajib menyediakan tanah dalam keadaan siap dikembangkan dengan luas keseluruhan 430 hektare (ha) yang terletak di Kecamatan Maja, Lebak Banten.

Sedangkan CBP berkewajiban mengelola, mengembangkan tanah, menyediakan technical know how dan dukungan keuangan untuk proyek tersebut.

Benny Tjokro memenangkan pertarungan dengan Grup Equator atas aset tanah di Maja terhadap Grup Equator di Pengadilan Negeri Rangkasbitung (PN Rangkasbitung), Juli 2019 lalu.

Bagaimana di 2020 ini?

Rumors Benny termasuk salah satu nama yang dicekal oleh Kejakgung RI, belum clear. Tapi, untuk skandal Jiwasraya, Benny sempat membantah. “Tidak ada (hubungan dengan Jiwasraya). Surat utang Hanson sudah lunas 3-4 tahun yang lalu,” kata Benny Tjokrosaputra.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan proses hukum yang sedang dijalankan untuk Jiwasraya ini masih terus dilakukan untuk mencari pihak-pihak yang menerapkan skema ponzi dalam perusahaan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.