“Bagi ASN di lingkungan BNPP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan perundang-undangan.” — Suhajar Diantoro.
TIRAS.id — “Ditegaskan kembali, untuk seluruh ASN di lingkungan BNPP dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai wilayah NKRI sinyatakan bersih Covid-19,” ujar Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris BNPP, Suhajar Diantoro, Selasa (12/5/2020).
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dilarang untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah atau kegiatan mudik serta cuti dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Sebelumnya melalui Nota Dinas Nomor 207/16.00/SES/IV/2020 yang dikeluarkan pada 14 April 2020 telah disampaikan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2814/SJ.
Hal ini mengenai larangan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik serta cuti ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan BNPP dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan pada tanggal 9 April 2020.
Larangan berpergian ke luar daerah atau kegiatan mudik tersebut berlaku sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19.
Disebutkan bahwa jika dalam keadaan mendesak dan mengharuskan ASN melakukan perjalanan ke luar daerah, maka ASN yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari pimpinan unit kerja.
Sementara untuk pengajuan cuti hanya diperbolehkan untuk ASN yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting.
Untuk menegaskan kembali larangan tersebut telah dikeluarkan Nota Dinas 267/16.00/SES/V/2020 pada 12 Mei 2020.
Dibawah bimbingan Eselon I, diharapkan Eselon II BNPP dapat bertanggung jawab atas ASN di lingkup Biro dan Asisten Deputi pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Ini dengan wajib melakukan pengawasan dan pemantauan aktivitas ASN khususnya yang terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik; melakukan pendataan dan melaporkan melalui Nota Dinas.
Terhadap ASN yang melanggar disiplin atas larangan tersebut untuk selanjutnya disampaikan ke bagian Kepegawaian pada Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian; serta melakukan pembinaan disiplin terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
“Bagi ASN di lingkungan BNPP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan perundang-undangan,” Suhajar Diantoro, dalam hal ini sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris BNPP menegaslan.