TIRAS – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kembali mendapat peran strategis dalam konteks kerja sama internasional. Hal ini merujuk pada mandat yang diberikan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pasal 3 Ayat (2) PP tersebut menegaskan tugas dan fungsi BNSP, termasuk pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional.
Dalam upaya membangun dan memperkuat kerja sama internasional, salah satu Anggota Komisioner BNSP, Amilin, diamanahkan untuk menghadiri Rapat Persiapan Perundingan Putaran Keenam Working Group on Trade in Services (WGTIS) ASEAN – Canada Free Trade Agreement (FTA), disingkat WGTIS ACAFTA.
Rapat ini diselenggarakan di Ibis Style Hotel, Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 29 Januari 2024.
Pertemuan ini memiliki tujuan utama untuk menyiapkan materi negosiasi terkait posisi ASEAN, termasuk Indonesia, dalam perundingan Putaran Ke-6 WGTIS ACAFTA dengan Kanada.
Perundingan tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 5-7 Februari 2024 mendatang.
Dalam pertemuan ini, perwakilan dari 10 negara di kawasan ASEAN bersama perwakilan dari Kanada akan membahas beberapa isu terkait Aset Keuangan Digital, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, dan sejumlah hal penting lainnya.
Amilin, Anggota Komisioner BNSP, turut membahas draft Article 2 yang terkait ANEX on Professional Services (SP). Dalam usulannya, pihak Kanada mengusulkan, “Each Party shall encourage its relevant bodies or authorities to establish dialogues with the relevant bodies or authorities of a Party, with a view to facilitating trade in services.”
Amilin menyambut positif usulan tersebut, menyatakan bahwa “Kanada terbuka untuk melakukan diskusi lebih lanjut antar perwakilan negara Kanada dengan perwakilan negara-negara di Kawasan ASEAN, khususnya terkait jabatan-jabatan kerja bagi para profesional di sektor perdagangan jasa.”
Dengan kehadiran BNSP dalam forum internasional ini, diharapkan terwujud mutual recognition dalam bidang sertifikasi profesi antarmitra kerja di kedua kawasan strategis tersebut, sesuai dengan peran dan fungsi BNSP yang diamanatkan oleh regulasi pemerintah.