TIRAS.id — MAHKAMAH AGUNG SIAP MEMPERCEPAT REFORMASI HUKUM
Dalam upaya mendukung reformasi hukum yang tengah dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia, Mahkamah Agung (MA) dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Dalam komunikat resmi yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., beberapa poin penting menjadi sorotan dalam pernyataan tersebut.
Pertama mengenai Kesiapan MA dalam Pelaksanaan Rekomendasi
Dalam komunikatnya, MA menegaskan bahwa mereka sangat siap untuk melaksanakan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Hal ini disebabkan sebagian besar rumusan rekomendasi yang diajukan oleh Tim tersebut telah dilaksanakan oleh MA sebelumnya.
MA telah aktif bekerja untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam sistem peradilan di Indonesia, dan rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum dianggap sebagai langkah sejalan dengan upaya yang telah dilakukan sebelumnya.
Kedua mengenai Peningkatan Kepatuhan Terkait LHKPN
Salah satu rekomendasi yang menjadi fokus adalah terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). MA mencatat bahwa tingkat kepatuhan dalam pengisian dan penyampaian LHKPN di MA telah mencapai tingkat yang sangat tinggi, yaitu sekitar 99.55%.
MA juga telah memelopori penggunaan analisis/verifikasi LHKPN sebagai syarat pengisian jabatan di Kepaniteraan MA melalui Surat Keputusan KMA 349/2022.
Keputusan tersebut bahkan telah digunakan dalam proses seleksi Panitera Pengganti di MA, menunjukkan komitmen MA untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam jabatan-jabatan strategis.
Ketiga Mengenai Kerja Sama dengan KPK
Untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi reformasi, MA telah menjalin kerja sama yang erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, MA memiliki akses untuk memantau kepatuhan penyampaian LHKPN aparatur badan peradilan dalam database KPK.
Hal ini memungkinkan Badan Pengawasan MA untuk melaksanakan verifikasi atas LHKPN para penyelenggara hukum.
Kerja sama ini dipandang sebagai langkah positif untuk memastikan integritas dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia, dan MA berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama ini dengan KPK.
Keempat mengenai Tindaklanjuti Rekomendasi Bersama-sama dengan Instansi Terkait
MA menyatakan bahwa mereka akan menunggu komunikasi resmi dari Kemenko Polhukam untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum secara bersama-sama dengan instansi terkait.
Langkah-langkah konkrit akan diambil sesuai dengan arahan yang akan diberikan oleh pemerintah.
Dalam mengakhiri pernyataannya, MA mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama dari semua pihak yang terlibat dalam upaya reformasi hukum.
Dengan langkah-langkah ini, MA berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat perubahan positif dalam sistem peradilan Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website resmi Mahkamah Agung di www.mahkamahagung.go.id atau ikuti akun media sosial mereka di Instagram, Twitter, Facebook, TikTok, dan YouTube dengan nama pengguna @humasmahkamahagung.