TIRAS.id — Yusril Ihza Mahendra: Pemilu 2024 Ditunda atau Diperpanjang?
“Itu sudah saya jawab di media massa,” jawab pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra tentang Krisis Konstitusional terjadi jika Pemilu 2024 ditunda masih jadi trending.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu memberikan penjelasan ihwal putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, krisis konstitusional akan terjadi apabila Pemilu 2024 benar-benar ditunda.
Hal ini disampaikan Yusril untuk menanggapi kemungkinan eksekusi atas putusan PN Jakpus, yang memerintahkan penundaan pemilu.
Dia mengatakan, apabila benar terjadi penundaan pemilu, maka akan timbul dampak luar biasa bagi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya soal masa jabatan pejabat publik yang diisi lewat pemilu.
Para pejabat publik seperti presiden bakal habis masa jabatannya pada 2024. Akan tetapi, pemilu tidak digelar pada tahun 2024. Lantas siapa yang menjadi pejabat presiden.
“Semua jabatan-jabatan kenegaraan yang diisi dengan pemilu seperti presiden, wakil presiden, DPR, MPR, DPD, dan DPRD, itu bisa habis waktunya 2024 nanti,” ujar Yusril usai Seminar Nasional: Sejarah Pulau Miangas Ditinjau Dari Aspek hukum Tata Negara.
“Bagaimana kita mengatasi keadaan ini, karena akan menimbulkan apa yang disebut dengan hukum tata negara dalam keadaan darurat atau terjadi krisis konstitusional,” imbuh mantan Menteri Hukum dan HAM itu.
Ketika krisis konstitusional itu terjadi, kata Yusril, jalan keluarnya diperlukan “pemecahan bersama”. Namun, Yusril tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana bentuk solusi pemecahan bersama yang dimaksud.