Ass.wr.wb. Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Yth. Bp/Ibu/Sdr/Sejawat/Seprofesi/Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)/Rekan Kerja Badan POM/Mantan pejabat/ASN BPOM/dan media cetak-elektronik di Seluruh Indonesia.
Selamat pagi/siang/sore/malam, mohon ijin doa, suport dan dukungannya dalam menghadapi sidang “EKSEKUSI.”
Hal Ini berlangsung sudah lebih dari 2 (dua) tahun, sejak saya mengajukan Gugatan di PTUN Jakarta, dengan register perkara nomor: 294/G/2018/PTUN-JKT tanggal 17 Desember 2018.
Terkait pemberhentian saya dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya (Ka BBPOM di Surabaya) tanggal 19 September 2018 oleh Ka BPOM Penny K Lukito tanpa alasan yang jelas dan tanpa kesalahan apapun.
Dan gugatan dengan perkara nomor: 294/G/2018/PTUN-JKT tersebut sudah diputus oleh Mahkama Agung Republik Indonesia tanggal 19 Maret 2020, artinya telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Telah memperoleh Penetapan Inkracht dari PTUN-JKT tanggal 14 Agustus 2020, bahkan telah dilaksanakan “eksekusi” sebanyak 2(dua) kali, yaitu pada tanggal 17 September 2020 dan tanggal 11 November 2020.
Dipimpin langsung oleh Plt. Ketua PTUN Jakarta Bagus Darmawan, S.H., M.H yang dihadiri Penasihat Hukum kedua belah pihak, telah setuju dan sepakat.
Bahwa: “Secara Formal Kepala Badan POM Harus MENCABUT Surat Keputusan Pemberhentian Drs. Sapari. Apt., M.Kes dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya tanggal 19 September 2018 beserta lampirannya”.
Penasihat Hukum BPOM yang hadir Kepala Biro Hukum dan Organisasi Ibu Riati Anggriani dan Adam Wibowo, memohon kepada Plt. Ketua PTUN Jakarta Bagus Darmawan, S.H., M.H untuk “memonitor atau mengawasi” penerbitan pencabutan Surat Keputusan pemberhentian Drs. Sapari, Apt., M.Kes dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya.
Namun “anehnya” hingga kini sudah lebih 4 kurang 5 (lima) bulan tak ada eksekusi. Sejak memperoleh Penetapan Inkracht dari PTUN Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2020.
Apakah ini yang dinamakan “TIDAK MENGHORMATI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG SUDAH INKRACHT” dan “MEMBANGKANG…?”.
Perkara nomor: 294/G/2018/PTUN.JKT dengan objek gugatan SK Pemberhentian dari Jabatan Kepala Balai Besar POM di Surabaya beserta lampirannya tanggal 19 September 2018.
Yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di Mahkamah Agung RI dengan perkara nomor 90 K/TUN/2020 tanggal 19 Maret 2020 dan sudah mendapat Penetapan Inkrach dari PTUN Jakarta tanggal 14 Agustus 2020.
Penggugat/X-Ka BBPOM di Surabaya/Drs. Sapari, Apt., M.Kes ke PTUN Jakarta MELAWAN Tergugat/Kepala Badan POM/Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP.
Atas doa, dukungan dan suportnya dari Yth. Bpk/Ibu/Sdr/Sejawat/Seprofesi/Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)/Rekan Kerja Badan POM/Mantan pejabat/ASN BPOM/dan media cetak-elektronik di seluruh Indonesia, kami sekeluarga menyampaikan ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan suatu bentuk penghormatan bagi kami dan keluarga yang “Terzholimi”.
Ini dalam mencari “Keadilan ⚖️dan Kebenaran 🕌 Demi Martabat Anak Isteri” melawan kesewenang-wenangan Ka BPOM, dimana hingga Januari 2021 ini, gaji yang menjadi “hak” saya tidak dibayarkan oleh Ka BPOM Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP, sehingga saya tidak bisa menafkahi Anak Isteri.
Kronologi Kasus: Klik ini