Moeldoko memastikan bahwa OJK tak ada dalam daftar 18 Lembaga Negara yang akan dibubarkan, karena OJK jelas pendiriannya berdasarkan UU, yakni UU nomor 21 tahun 2011 tentang Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.
TIRAS.id — Masyarakat setuju dengan ide wacana pemangkasan 18 lembaga dan komisi yang ada dirampingkan. Asal yang “dibubarkan” bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demikian banyak pihak menyebut KPK masih sangat memperhatikan kemaslahatan kita, kaum yang anti korupsi.
“Saya berharap sebenarnya, BPIP yang ikut dibubarin,” kata Refly Harun Pakar Hukum Tata Negara. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, “Engga jelas, not measureable, tidak jelas ukurannya. Jadi, kalau kita bicara ukuran keberhasilan BPIP itu apa?”
Untuk Lembaga yang diatur oleh UUD 45 Amandemen diantaranya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR), Lembaga Kepresidenan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Komisi Yudisial (KY).
Menteri PAN-RB melihat kembali terhadap komisi-komisi yang di bawah PP atau Perpres, yang di bawah undang-undang belum kesentuh,” Moeldoko menuturkan pembubaran lembaga negara ini tengah dalam tahap pengkajian, mana saja lembaga negara yang akan dibubarkan atau digabungkan.
“Seperti Komisi Usia Lanjut, ini tidak pernah terdengar kan, apakah tidak ada dalam tupoksi Kementerian Perlindungan Anak, kalau masih dalam cakupan maka akan digabungkan kesitu,” ujarnya.
Selain itu, Moeldoko juga menyebutkan 2 lembaga negara lain yang kini tengah ditelaah yakni Badan Akreditasi Olahraga dan Badan Restorasi Gambut yang keduanya didirikan berdasarkan Keppres.
Mengenai OJK yang kini tengah dalam sorotan karena dianggap memiliki banyak masalah dan tak efektif dalam melakukan pengaturan dan pengawasan institusi keuangan yang ada di Indonesia.
Moeldoko memastikan bahwa OJK tak ada dalam daftar 18 Lembaga Negara yang akan dibubarkan, karena OJK jelas pendiriannya berdasarkan UU, yakni UU nomor 21 tahun 2011 tentang Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.
Dan keberadaan lembaga negara tersebut masih sangat dibutuhkan, meskipun memang ada kekurangan di sana sini bukan berarti bisa begitu saja dibubarkan, atau kewenangannya di kembalikan ke Bank Indonesia atau Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui wacana pembubaran OJK terus mengemuka setelah kasus Jiwasraya ramai dibicarakan publik, yang menganggap biang keroknya adalah kelemahan pengawasan yang merupakan tanggungjawab OJK.
Kemudian mencapai puncaknya saat Jokowi marah dan mengancam akan membubarkan Lembaga Negara dan melakukan reshuffle kabinetnya karena dianggap tak perform dalam menangani dampak ekonomi Covid-19.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo yang terlihat bernafsu untuk membubarkan OJK dan mengembalikan kewenangannya pada BI.
“Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam,” ujar di Jakarta.
Bukan kali ini saja Presiden Jokowi membubarkan lembaga. Sejak menjabat pada 2014 lalu bersama Wapres Jusuf Kalla, terhitung sudah ada 23 lembaga yang dibubarkan Jokowi. Dan, Jokowi juga telah membentuk sembilan lembaga atau badan pemerintahan yang baru.
Adapun lembaga itu adalah 1. Badan Keamanan Laut (2014) 2. Kantor Staf Presiden (2015) 3. Badan Restorasi Gambut (2016) 4. Komite Ekonomi dan Industri Nasional (2016) 5. Satgas Saber Pungli (2016) 6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (2016) 7. Komite Nasional Keuangan Syariah (2016) 8. UKP Pembinaan Ideologi Pancasila (2017) 9. Badan Siber dan Sandi Negara (2017).