Tinjauan Konstitusi: Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Tepat Dilaksanakan

oleh -343 Dilihat
oleh
Muhammad Rullyandi

TIRAS.id — Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi mengatakan, jika ditinjau dari segi konstitusi, pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tepat dilaksanakan. Hal itu dikatakannya di Jakarta, Jumat (05/06/2020).

“Amanah pembukaan UUD 1945 untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia guna tercapainya tujuan negara berdasarkan Pancasila maka disusunlah penyelenggaraan negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah berdasarkan kedaulatan rakyat,” kata Muhammad Rullyandi.

“Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai sarana wujud kedaulatan rakyat merupakan legitimasi yuridis dalam penyelenggaraan negara tertinggi berdasarkan prinsip negara hukum yang demokratis yang dilaksanakan sesuai dengan norma – norma konstitusi secara khusus sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4),” masih dalam penjelasan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu.

Muhammad Rullyandi mengatakan, pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang telah menggariskan pentingnya filosofis semangat demokratis yang merupakan landasan fundamental di dalam proses pemilihan kepala daerah.

Daulat rakyat dan demokrasi tersebut perlu ditegaskan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung oleh rakyat sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang – Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Kehendak suara rakyat dengan mayoritas suara terbanyak adalah proses konstitusional pengisian jabatan kepala daerah sebagai pemimpin yang dikehendaki oleh konstitusi untuk menduduki dan memegang jabatan, melaksanakan masa tugas pemerintah daerah dengan jaminan kepastian hukum masa jabatan, dan pembatasan periodesasi,” tutur Muhammad Rullyandi.

Maka demikian, Muhammad Rullyandi menjelaskan,  setiap warga negara diberikan jaminan perlindungan atas hak konstitusionalnya sebagai pemenuhan hak politik untuk dipilih dan memilih sebagaimana ditegaskan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa ‘Setiap Warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.

Rullyandi mengatakan, agenda nasional penyelenggaraan pemilihan serentak 270 daerah Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 dihadapkan dengan adanya kondisi darurat wabah pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam sehingga memerlukan keputusan luar biasa termasuk langkah strategis dan dinamis yang dilakukan oleh Pemerintah, DPR dan KPU.

Instrumen Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota merupakan langkah strategis dan dinamis.

“Dalam menyesuaikan kondisi keadaan kegentingan yang memaksa untuk menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak yang semula dijadwalkan pemungutan pada bulan September 2020 ditunda untuk dilaksanakan pemungutan suara pada bulan Desember 2020 sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 201A,” ujar Rullyandi.

Mengingat ketentuan Pasal 122A ayat (2) Perppu tentang Penundaan Pilkada Serentak Tahun 2020 bahwa pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dapat dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.

Keputusan bersama Pemerintah, DPR dan KPU  dalam rapat bersama adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sifatnya terbatas pada keadaan kondisional bersyarat melalui  Pemerintah, DPR dan KPU  yang telah melahirkan opsi penundaan Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021.

“Adapun keadaan saat ini dengan dinamika perkembangan penanggulangan bencana nasional non-alam Covid 19 dengan mempertimbangkan adanya kebijakan New Normal Life bahwa Pemerintah telah membuka kembali aktivitas masyarakat secara terbatas,” ujar Rullyandi.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pancasila menjelaskan, maka berdampak perlu dilakukan berbagai penyesuaian atas penyelenggaraan negara termasuk penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan pada tanggal 9 Desember 2020.

Guna melaksanakan ketentuan Pasal 201A Perppu a quo sebagai bentuk dinamika ketatanegaraan dan suatu keharusan atas komitmen negara. Ini memberikan kepastian hukum keberlangsungan pengisian jabatan secara terjadwal dan masa jabatan kepala daerah yang akan habis masa tugasnya pada bulan Februari 2021.

“Menghindari rechstvacuum atau kekosongan jabatan yang tidak pasti dan pemenuhan hak konstitusional yakni hak dipilih dan memilih sebagai wujud daulat rakyat yang demokratis,” Rullyandi menerangkan.

Masih dalam penjelasan Rullyandi tentang ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Teknis KPU yang memuat tentang tahapan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak berdasarkan pelaksanaan ketentuan Pasal 122 A Perpu a quo dalam kondisi bencana non-alam.

Yang mengedepankan prinsip demokratis demi tercapainya tujuan efektivitas dan stabilitas pemerintahan daerah, keberlanjutan demokrasi dengan menekankan tingkat partisipasi pemilih, jaminan keselamatan kesehatan dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat dan memadai, maka pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 tepat untuk dilaksanakan.

“Sehingga mengarah kepada gagasan urgensi konstitusional saat ini untuk melaksanakan secara konsekuen dan konsisten terhadap keputusan politik Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan aman Covid-19,” kata Rullyandi

Tak hanya itu, pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember juga dilakukan untuk menjaga marwah negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang baik di hadapan dunia internasional.  Yang berdampak pada penilaian stabilitas investasi, mengingat adanya perbandingan beberapa negara di dunia telah  berhasil menyelenggarakan pemilihan umum pada saat puncak pandemi Covid 19 berlangsung, seperti di Korea Selatan, Jerman, Afrika maupun di Prancis.