Pemkot Tangsel Harus Bayar Kompensasi Kepada Masyarakat Akibat Bau Sampah Cipeucang

oleh -268 Dilihat
oleh
Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, SE (DPRD Fraksi GERINDRA  Daerah Pemilihan Serpong dan Setu)

TIRAS.id — Sudah dua minggu sejak dinding penahan sampah TPA Cipeucang, Tangerang Selatan, ambrol dan bau sampah menyebar hingga radius tujuh kilometer. Aroma bau tak sedap menyebar hingga warga di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Bau sampah yang menyengat, khususnya saat hujan, terjadi hingga hari ini.  Tak ada kata permintaan maaf dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada masyarakat di Kecamatan Serpong dan Setu hingga di seberang Sungai Cisadane yaitu Kecamatan Cisauk dan Pagedangan.

“Sesungguhnya bukan hanya permintaan maaf yang harus disampaikan, tetapi juga kompensasi materi akibat dari bau sampah tersebut,” ujar anggota DPRD Fraksi GERINDRA PAN Daerah Pemilihan Serpong dan Setu, Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, SE.

Merujuk Kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah, di Pasal 35 Ayat 1,2 dan 3, jelas Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, dalam Pasal tersebut diatur tentang kompensasi akibat dari dampak negatif yang di timbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemerosesan akhir sampah.

“Dampak negatif tersebut antara lain, pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, longsor, kebakaran, ledakan akibat gas metan, serta hal lain yang menimbulkan dampak negatif,” kata Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, SE.

Ditambahkannya pula, pemberian kompensasi tersebut dalam bentuk relokasi, pemulihan lingkungan, biaya pengobatan kesehatan dan kompensasi dalam bentuk uang.

“Kalau yang terjadi hari ini adalah pencemaran udara, udara yang dihirup oleh masyarakat selama dua minggu ini serta udara yang di hirup oleh masyarakat di sekitar Cipeucang selama bertahun tahun wajib diberikan kompensasi berupa uang,” kata Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, SE.

Ditegaskannya, janganlah penegakan Perda hanya untuk masyarakat saja, karena saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah lalai dalam penanganan Sampah sehingga berdampak negatif bagi masyarakat.

“Jangan menunggu masyarakat marah dan tidak percaya lagi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, segera lakukan kewajiban sesuai Perda dan Perwal yang ada,” tandas Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, SE.

“Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah lalai dalam penanganan  sampah sehingga berdampak negatif bagi masyarakat. Bukan hanya permintaan maaf yang harus disampaikan, tetapi juga kompensasi materi akibat dari bau sampah tersebut.” — Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, SE (DPRD Fraksi GERINDRA Daerah Pemilihan Serpong dan Setu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.