Menteri KKP Belum Merespon Lanjut Soal Surat PBNU

oleh -150 Dilihat
oleh
Menteri KKP Belum Merespon Lanjut Soal Surat PBNU

TIRAS.id — Doktor Edhy Prabowo,  Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru saja di wiskuda gelombang III dan IV tahun akademik 2019-2020 Universitas Padjadjaran.

“Terpenting bagaimana kami dapat menyelesaikan masalah tanpa kegaduhan sebagaimana pepatah Sunda mengatakan caina herang laukna beunang,” tegas pria yang lulus dengan pujian alias cumlaude.

Terhadap desakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang meminta Menteri Kelautan dan Perikanan segera menghentikan ekspor benih lobster ke berbagai negara, salah satunya ke Vietnam.

Dalam surat Hasil Bahtsul Masail PBNU Nomor 06 Tahun 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster yang ditandangani oleh Ketua Bahtsul Masail, Nadjib Hassan, PBNU menilai ekspor benih lobster tidak sesuai ajaran Islam.

PBNU tak menyangkal pemanfaatan kekayaan alam memang tak pernah dilarang dalam hukum Islam. Tetapi hal itu berlaku selama pemanfaatan tersebut bisa memberi kesejahteraan masyarakat.

Sebaliknya, kebijakan pembukaan kran ekspor benih lobster justru akan menimbulkan mafsadah besar bagi keberlanjutan sumber daya lobster, pendapatan negara dan generasi nelayan selanjutnya. Oleh karena itu, menurut PBNU kebijakan tersebut tak sesuai dengan syariat Islam.

“Kebijakan ekspor benih lobster, jika berlangsung dalam skala masif sehingga mempercepat kepunahan, bukan hanya benihnya tetapi juga lobsternya, bertentangan dengan ajaran Islam,” mengutip bunyi surat.

PBNU tak mempermasalahkan jika pemerintah tetap ingin melakukan pembelian benur dari nelayan kecil demi meningkatkan pendapatan para nelayan. Nelayan juga sebaiknya tak dilarang atau dikriminalisasi sebagaimana tertuang dalam Permen KKP nomor 56 tahun 2016 yang dikeluarkan era Susi Pudjiastuti menjabat.

“Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. Ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster,” mengutip bunyi surat.

PBNU lebih mendukung pembudidayaan lobster di dalam negeri lalu diekspor jika sudah besar. Menurut PBNU, hal itu perlu diprioritaskan ketimbang mengekspor lobster yang masih berupa benih.

PBNU yakin ekspor benih lobster juga bertentangan dengan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan pemerintah Indonesia atau sustainable development. Karenanya, KKP mesti berhenti mengekspor lobster dalam bentuk benih.

“Bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan kompetitor itu,” mengutip bunyi surat.

Ketika dikonfimasi lewat WA, doktor Edy Prabowo belum dijawab hingga kini.

baca juga: majalah MATRA edisi cetak — klik ini

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.