Mantan Kepala Badan POM: “Sedih Melihat Pemimpin Otoriter Seperti Itu, Tidak Memiliki Hati Nurani.”

oleh -808 Dilihat
oleh
Sapari VS Penny Menjadi Trending Topik Pemerhati Kesehatan.

Diduga tidak senang dengan penggerebekan pabrik Obat ilegal yang ternyata dibekingi Oknum relawan Jokowi, Sapari kemudian diberhentikan oleh Kepala BPOM tanpa dasar dan alasan yang jelas.

 

TIRAS.id –Twitter dari Sampurno A Chaliq, mantan pimpinan Badan POM tegas dan keras, mengkritisi pimpinan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) yang sekarang.

Ini menjadi viral dan masukan informasi pelbagai pihak.

Tak hanya beredar di rekan sejawat/seprofesi/ Ikatan Apoteker Indonesia dan rekan kerja Badan POM. Juga menjadi perbincangan di mantan pejabat ASN BPOM dan media cetak di seluruh Indonesia, termasuk masyarakat netizen pemerhati kesehatan.

“Menistakan staf. Pemimpin memecat eselon 1 dan 2 semau sendiri. Dia digugat di PTUN kalah 2 X. Ini model pemimpin apa?”

Di Twitter, sosok Kepala Badan POM yang lalu itu, mengkritisi dengan cuitan: “Sedih melihat pemimpin otoriter seperti itu, tidak memiliki hati nurani.”

Anugerah sebagai pemimpin perubahan tahun 2019 menurut cuitan itu berbanding terbalik dengan putusan Hakim PTUN yang terigester di nomor 294/G/2018/PTUN.JKT.

“Menistakan staf. Pemimpin memecat eselon 1 dan 2 semau sendiri. Dia digugat di PTUN kalah 2 X. Ini model pemimpin apa?”

“Ironis,” ujar mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB-POM) Surabaya, Drs. Sapari. Apt. M.Kes.

Kepala lembaga dan badan negara harusnya berintegrasi baik.

Sapari menegaskan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di bawah pimpinan Dr. Ir. RR. Peni Kusumastuti Lukito MCP, patut diduga tidak menjalankan misi dan visi Presiden Jokowi dan menciderai pemerintahan Jokowi saat ini.

Sapari mengungkapkan, sewaktu masih menjabat sebagai Kepala BB POM Surabaya, pria yang pernah menjadi kepala BB POM terbaik tahun 2018 ini tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala BPOM, Peni K. Lukito.

Menurut Sapari, pemberhentian dirinya terkait dengan penggerebekan pabrik Obat ilegal (tanpa Izin) yang dilakukan Sapari.

Diduga tidak senang dengan penggerebekan pabrik Obat ilegal yang ternyata dibekingi “Oknum relawan Jokowi”, Sapari kemudian diberhentikan oleh Kepala BPOM tanpa dasar dan alasan yang jelas.

Sapari kemudian menggugat Surat Keputusan pemberhentiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan registrasi perkara Nomor: 294/G/2018/PTUN-JKT, yang diputus tanggal 8 Mei 2019.

“Patut diduga, Penny K Lukito, Kepala BPOM telah melanggar hukum,” ujar Sapari yang terus terang kepada sejumlah wartawan.

Sapari berhasil memenangkan gugatan setelah majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Sapari dengan 5 keputusan mutlak, yakni:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes NIP. 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV-b) dari Ka BBPOM di Surabaya;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP 05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes, NIP 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina TK.I (IV-b) dari Ka BBPOM di Surabaya;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Namun anehnya, sehari setelah putusan PTUN Jakarta tersebut, tepatnya tanggal 9 Mei 2019 pukul 14:08 wib Drs. Sapari, Apt., M.Kes menerima Surat Keputusan (SK) Kepala Badan POM Nomor: 00032/15014/AZ/03/19 Tentang Pensiun, yang ternyata Pensiun TMT tanggal 1 Oktober 2018 ditetapkan di Jakarta tanggal 26 Maret 2019 oleh Ka BPOM Dr. Ir. RR. Peni Kusumastuti Lukito, MCP.

Sapari melaporkan langsung ke Presiden Jokowi terkait keberatan dan banding administrasi penerbitan SK Pensiun yang ditetapkan Kepala BPOM atas dirinya.

Penny selaku Kepala BPOM kalah dalam gugatan Sapari, kemudian mengajukan Kasasi Perkara.

Bersama penasehat Hukumnya, Rivai, terus berjuang atas kebenaran.

Pada 14 November 2019, 15 pengacara ( delapan orang dari BPOM dan tujuh orang pengacara Negara Kejagung RI) harus menerima putusan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam objek penerbitan SK Pensiun itu.

Namun mirisnya, menurut Sapari, sudah 12 bulan Sapari belum menerima gaji yang menjadi “hak”-nya sehingga tidak bisa menafkahi anak isteri. Sapari menduga, apa yang dilakukan kepala BPOM adalah bentuk pelanggaran hukum.

“Patut diduga, Penny K Lukito, Kepala BPOM telah melanggar hukum,” ujar Sapari yang terus terang kepada sejumlah wartawan. Bahwa sejak bulan November 2018 sampai sekarang akhir bulan November 2019, ia dizolimi,  belum juga menerima gaji.

Sapari mengaku dipecat tanpa alasan. Sejak bulan November 2018 sampai sekarang akhir bulan November 2019, ia dizolimi,  belum juga menerima gaji.