Ini Syarat UKM Agar Mendapat Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro

oleh -407 Dilihat
oleh

Call Center PEN untuk KUMKM di nomor Hotline 1500 587 atau whatsapp 08111 450 587


TIRAS.id — “Informasi kepada target 12 juta UMKM belum detil, masih simpang siur,” demikian aktivis RIDMA Foundation mengkritisi tahap awal yang menyasar 1 juta UMKM.

Syarat mengenai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, belum clear dan dipahami UKM.

Di lain sisi  pemberitaan untuk  untuk bantuan ini oleh (Menkop UKM)  Teten Masduki  disebutkan  sudah mulai diberikan.  Adapun skemanya diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.

Teten Masduki bahkan sempat menyatakan, hingga saat ini bantuan Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, sudah tersalurkan sebanyak 50 persen dari target yang sudah ditentukan.

Bahkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM ini sudah masuk tahap 4. Maka, makin bingunglah para UKM itu.

Sebaiknya masyarakat langsung kontak call center Menkop UKM.

“Karena realitasnya, masih banyak UKM yang tak mengerti bagaimana prosedurnya,” ujar S.S Budi Rahardjo,  mewakili pertanyaan dari seorang UKM, yang istrinya dagang di Pasar Modern Bumi Serpong Damai (BSD), tapi minim info apa saja persyaratannya untuk mendapat bansos UKM.

Ketua Lembaga riset kebijakan publik RIDMA Foundation itu langsung me-whatsaps ke nomer pribadi Teten Masduki, mengenai masih minimnya info ke pelaku UKM untuk mendapat bantuan itu.

Berdasarkan search di lapangan RIDMA Foundation mencatat banyak pihak tertarik atas bansos itu. Hanya saja, UKM tak mengerti prosedur dan waktu pengucurannya. Untuk itu, info ke jaringan media massa digital perlu dilakukan secara masif.  Bagaimana mekanime meminta para pengusul penerima bantuan, misalnya PNM, perbankan, dan dinas, akan diminta surat tanggung jawab mutlak atas pelaku usaha yang diusulkan.

Call Center PEN untuk KUMKM di nomor Hotline 1500 587 atau whatsapp 08111 450 587

NGO yang terdiri para pimpinan media digital itu berinisiatif mengkomunikasikan, call center yang didapat untuk diinfokan ke publik.

Silahkan klik ini, RIDMA memberi info lanjut tentang bantuan produktif senilai Rp 2,4 juta untuk setiap pengusaha mikro itu ditargetkan akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.

Data itu juga dihimpun dari Himbara, kementerian/lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU).

Selanjutnya data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

Mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Persyaratannya, antara lain adalah tercatat sebagai warga negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

“Banpres Produktif ini hibah ya, Temankeu. Bukan pinjaman. Bantuan ini jadi modal kerja buat pelaku usaha mikro & bagian dari perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN],” tulis @KemenkeuRI.

Dananya ditransfer langsung ke rekening pelaku usaha mikro di Bank Pemerintah, tidak melalui pihak lain ya. Bantuan ini diharapkan betul-betul dipakai pelaku usaha mikro untuk menambah modal kerjanya.

Pada tahap I, program ini disalurkan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro yang terdaftar di Pegadaian (59,37) persen, bank Himbara, Asbanda, Perbarindo (32 persen), Dinas Koperasi & UKM seluruh Indonesia (5,87 persen), serta koperasi (1,77 persen).

Berikut Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bantuan untuk UMKM atau BPUM:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul;

3. Memiliki rekening bank di bank umum.

Cara pengajuan BPUM atau bantuan tunai UMKM:

1. Pelaku UMKM bisa mengajukan atau mendaftarkan identitas dan usaha yang dirintis ke Dinas UMKM dan Koperasi di Kabupaten/Kota setempat;

2. Setelah itu, Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten/Kota akan mengentifikasi dan melakukan verifikasi data;

3. Bantuan ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat bantuan atau pinjaman di bank atau lembaga keuangan;

4. Jika semua syarat sudah dipenuhi, bantuan sebesar Rp2,4 juta akan ditransfer ke rekening masing-masing secara langsung.

E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan Banpres Produktif ini, masih bisa mengajukan atau mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.

Sekali lagi Banpres produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit, tapi hibah.

Klik ini 

KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MENGHADAPI PANDEMI COVID-19

Ada yang tahu detil prosedurnya dan bisa memberi info lanjutan?

 

Tiras

baca juga:  majalah MATRA edisi cetak — klik ini

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.