BANDARLAMPUNG – Terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram sabu-sabu, M Sulton divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Joni Butar-Butar.
“Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan,” katanya saat membacakan putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara daring pada Selasa 21 Juni 2022, seperti dikutip Antara.
BACA JUGA:4 Jenis Narkoba yang Kerap Digunakan Artis, dari Ganja hingga LSD
Putusan tersebut sama sekali berbeda dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.
Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan.
BACA JUGA:Polisi Tembaki Mobil Pengedar Narkoba hingga Ban Lepas dan Mobil Terbalik di Riau
Selain itu pula, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.
Kasasi
Jaksa Roosman Yusa usai mendengarkan pembacaan putusan oleh Hakim Joni Butar Butar itu kemudian langsung mengajukan kasasi dalam perkara tersebut.
“Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi,” katanya.
Source link